Pakaian Panjang Wanita yang Terkena Najis

Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân hafizhahullâh

Termasuk kebiasaan para wanita (yang berpegang dengan aturan syariat), mereka mengenakan pakaian yang panjang sehingga dimungkinkan bagian bawah pakaiannya terkena najis atau kotoran ketika si wanita berjalan di jalanan. Bila demikian keadaannya apakah mereka boleh shalat mengenakan pakaian tersebut?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah menjawab:

“Dimaklumi bahwa wanita butuh pakaian yang panjang (berhijab ketika keluar rumah atau di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, -pent.) di mana pakaiannya itu menjulur ke tanah demi lebih menutupi tubuhnya. Ini perkara yang bagus dan inilah yang dituntut untuk dilakukan oleh wanita, demi menutupi dirinya dan demi penjagaan terhadapnya. Adapun ia berjalan di atas tanah/jalanan dengan mengenakan pakaian tersebut maka hal itu tidaklah menjadi masalah, ia boleh shalat dengan mengenakan pakaian tersebut, terkecuali bila ia mengetahui dengan yakin bahwa pakaiannya itu terkena najis, maka ia harus menghilangkan najis tersebut dari pakaiannya, kemudian ia boleh shalat mengenakan pakaian tersebut. Adapun bila ia tidak tahu, apakah pakaiannya terkena najis atau tidak, maka hukum asal pakaian itu suci dan keberadaan pakaian itu terseret-seret di atas tanah atau permukaan bumi tidak menjadi masalah dan tidaklah dihukumi pakaian itu menjadi najis dengan semata-mata syak (keraguan apakah kena najis atau tidak), wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, 1/215)

(Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol. III/No. 25/1427H/2006, judul: Pakaian Panjang Wanita yang Terkena Najis, kategori: Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 90-91. Dinukil untuk http://akhwat.web.id)

0 komentar:

Posting Komentar